Rilisjambi.com. Jambi – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) eks-idle dari Kementerian Keuangan RI. Hibah tersebut berupa tanah dan bangunan bekas Rumah Dinas Bea Cukai di Kuala Tungkal, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir. Selasa (29/4).
Penandatanganan naskah hibah dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Jambi, dalam acara yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumsel-Jambi-Bangka Belitung, Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Jambi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta sejumlah pejabat eselon serta pimpinan OPD seperti Dinas PUPR, Perkim, dan Badan Keuangan Aset Daerah Tanjung Jabung Barat.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kementerian Keuangan dalam memproses permohonan hibah ini. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Keuangan dan seluruh jajaran atas dukungan dan fasilitasi yang telah diberikan,” ujar Bupati.
Lanjut Bupati, hibah tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak masyarakat, yaitu perluasan Tempat Pemakaman Umum Riyadhatul Jannah yang saat ini sudah mulai padat. “Hibah hari ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah pusat dalam mendukung daerah, khususnya dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat,” tuturnya.
Penyerahan hibah ini juga dinilai sebagai langkah optimalisasi aset negara yang tidak terpakai (idle) agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Melalui pengalihan status BMN menjadi barang milik daerah, diharapkan pemanfaatannya dapat memberikan dampak positif secara langsung kepada masyarakat luas.(*)