Rilisjambi.com. Tanjab Barat – Gedung DPRD Tanjab Barat menjadi saksi pertemuan antara anggota dewan dan puluhan massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjab Barat pada Selasa (02/04/2024).
Abdurrahman, anggota DPRD Tanjab Barat yang didampingi Sekwan menyambut kedatangan massa aksi dengan menyimak semua tuntutan yang disuarakan.
“Hari ini dewan semua DL, sebenarnya saya ini mau DL tapi terpaksa lah saya nunggu sebentar untuk menerima unjuk rasa adik-adik HMI,” ucap Abdurrahman.
Menyikapi permintaan pertemuan terbuka antara Bupati beserta direksi Bank Tanggo Rajo dengan Sinta Dewi Agustina, Abdurrahman memastikan untuk menyampaikan jadwal tersebut ke Sekwan Tanjab Barat.
Pada kesempatan tersebut, Sekwan menyatakan akan berusaha menjadwalkan hal itu. “Kebetulan saya diberikan kesempatan bicara oleh pak haji Abdurrahman, nanti kita jadwalkan apa yang dipinta. Saat ini jadwal sangat padat, nanti saya coba cari sela-sela waktunya,” ucap Sekwan.
Untuk diketahui aksi HMI Cabang Tanjab Barat ini merupakan bentuk menyikapi permasalahan antara Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Sintha Dewi Agustina dengan Bupati Tanjab Barat.
“Merujuk kepada putusan pengadilan Nomor 4374 K/Pdt/2023 Kami Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak DPR untuk memanggil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau menggunakan hak interpelasinya,” tegas Ikhsan Ketua HMI Tanjab Barat.
Atas putusan pengadilan, HMI menilai ini adalah catatan buruk yang ditorehkan Bupati Tanjab Barat.
“Fenomena kepala daerah yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas perbuatannya sendiri merupakan catatan buruk yang ditorehkan pemimpin di kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ucapnya.
Dalam aksinya ini juga HMI juga meminta kepada DPR untuk bersama-sama mendorong bupati kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk :
- Melaksanakan perintah pengadilan sesegera mungkin tanpa pengecualian
- Mengakui kesalahannya sendiri tanpa mencari-cari alibi pembenaran.
- Meminta DPR turut serta mengawasi kinerja bupati kabupaten Tanjung Jabung Barat kedepan agar tidak melakukan hal serupa atau pelanggaran-pelanggaran lainya yang berimbas masyarakat lain.*