Bupati Tanjab Barat Sebut Penetapan Upah UMK Perlu Mempertimbangkan Keberlangsungan Usaha

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Tenaga Kerja menggelar rapat Dewan pengupahan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 di Aula Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kamis, 01 desember 2022.

Bupati -Anwar Sadat- menyampaikan kebijakan upah minimum kabupaten, merupakan salah satu instrumen pendukung yang mempengaruhi peningkatan produktivitas dalam mewujudkan penghidupan yang layak bagi para pekerja atau buruh di daerah Kabupaten, Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten yang dilaksanakan pada hari ini juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan potensi munculnya atau tumbuh kembangnya lapangan kerja baru.

Anwar Sadat berharap kepada seluruh komponen maupun unsur yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembahasan Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari ini/ bahwa menjadi tanggung jawab dan kepentingan bersama untuk menciptakan hubungan yang harmonis antar pekerja buruh dengan pengusaha menghadapi tantangan ekonomi kedepannya.

Turut dihadiri Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Para Anggota Dengan Pengupahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat baik dari unsur pemerintahan, pengusaha, dan perserikat buruh pekerja serta undangan lainnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *